Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta 5 Juli 2026, Hadir di Sekitar Car Free Day

Published

on

SIM Keliling Jakarta
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling kini semakin mudah dijangkau masyarakat karena layanan tetap buka di hari Minggu. Lokasinya pun cukup banyak dan berada di dekat pusat kegiatan kegiatan masyarakat seperti Car Free Day.

Tak tanggung-tanggung, ada lokasi yang bisa dipilih seusai dengan kebutuhan. Dengan demikian masyarakat bisa berolahraga setelah memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Hari ini, Minggu (05/07), SIM Keliling di Jakarta dan Kota Bekasi ditempatkan di lima titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.

SIM keliling Jakarta

SIM keliling Jakarta

Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

  • Jakarta Pusat: Kawasan Bundaran HI
  • Jakarta Pusat: Kawasan TL Bundaran Patung Kuda
  • Jakarta Pusat: Tugu Sepeda
  • Jakarta Selatan: Depan kantor Sampoerna Strategic Square
  • Jakarta Selatan: Kawasan TL Bundaran Senayan

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Lokasi Rekayasa Lalu Lintas Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read