Denza akhirnya resmi mengganti namanya menjadi Danza. Identitas baru ini diklaim hanya berlaku di Indonesia dan menjadi ciri tersendiri dibanding negara lain.
Keputusan ini diambil setelah BYD Indonesia kalah dalam sengketa nama dari PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza. Pasalnya, nama Denza sudah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan.
“Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia,” ungkap Luther T. Panjaitan, Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia kepada OtoKuliner.com.

Denza ganti nama jadi Danza
Ia pun menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berinovasi menghadirkan kendaraan guna menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan Danza di masa depan.
“Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis,” tegasnya.
Perlu diketahui, BYD melakukan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi karena menggunakan merek Denza. Gugatan tersebut dilayangkan pada 3 Januari 2025 dan merek Denza bakal digunakan sebagai sub-brand BYD.
Aksi tersebut diambil karena PT Worcas Nusantara Abadi telah lebih dulu mendaftarkan merek Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2 Juli 2023. Permohonan BYD ini pun sudah diputuskan dan nama Denza tetap milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Namun, BYD terus melakukan langkah hukum hingga kasasi di Mahkamah Agung. Langkah ini diambil karena mereka optimistis bisa memenangkan tuntutan tersebut.

Denza ganti nama jadi Danza
Tetapi, ternyata Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited dalam sengketa merek Denza melawan PT Worcas Nusantara Abadi melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. MA sekaligus mengabulkan kasasi PT Worcas, membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, serta menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MA menilai gugatan BYD mengalami error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih dari PT Worcas kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan akta pengalihan hak tertanggal 10 September 2024. Pengalihan tersebut kemudian diajukan pencatatannya ke Kementerian Hukum dan HAM pada 11 September 2024.
Dengan pertimbangan itu, MA menerima eksepsi PT Worcas serta menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.
You must be logged in to post a comment Login