Memasuki akhir pekan, kepolisian kembali menggelar aturan ganjil genap Puncak, Bogor terakhir di Juni 2026. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas yang biasanya mengalami peningkatan di saat libur.
Dengan adanya pembatasan maka masyarakat harus mempertimbangkan mencari rute alternatif. Sehingga beban jalan di jalur utama bisa berkurang karena pengendara melalui daerah lain.
Tak bisa dipungkiri bahwa selama ini Puncak masih menjadi salah satu destinasi favorit warga Jabodetabek. Lokasinya relatif dekat dari Jakarta serta akses yang mudah membuat kawasan itu selalu ramai dikunjungi.
Perkembangan fasilitas wisata seperti tempat rekreasi, rumah makan, hingga penginapan terus bertambah pun terus bertambah. Kondisi itu mendorong peningkatan jumlah pengunjung, terutama pada akhir pekan.
Namun, pertumbuhan aktivitas wisata belum sepenuhnya diimbangi kapasitas infrastruktur jalan. Jalur utama dari Ciawi menuju Puncak dinilai semakin sulit menampung lonjakan volume kendaraan.
Akibatnya, kemacetan panjang kerap terjadi, khususnya pada periode libur. Situasi tersebut mendorong kepolisian menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk sistem ganjil genap.
Penerapan ganjil genap berlangsung mulai Jumat (26/06) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (28/06) pukul 00.00 WIB. Petugas disiagakan di sejumlah titik strategis, termasuk Simpang Gadog, guna memastikan aturan berjalan efektif.
Pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan nomor pelat kendaraan dapat diminta memutar balik. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Selain ganjil genap, kepolisian dapat memberlakukan sistem one way secara situasional sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.
Masyarakat diimbau memantau informasi terkini melalui kanal resmi kepolisian sebelum melakukan perjalanan. Penggunaan jalur alternatif seperti Puncak II pun dapat menjadi pilihan guna menghindari pembatasan.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap Puncak
- Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak – Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
- Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur – Jalan Raya Puncak – Simpang Gadog.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas berpelat merah serta kendaraan dinas TNI/Polri.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan ambulans.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Kendaraan berbasis listrik.
- Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan.
- Kendaraan milik warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur.
You must be logged in to post a comment Login