Connect with us

News

Kepolisian Luncurkan STNK Digital, Verifikasi Jadi Lebih Mudah

Published

on

STNK Digital
STNK Digital

Korlantas Polri resmi meluncurkan STNK Digital yang memungkinkan pemilik kendaraan menunjukkan bukti legitimasi kendaraan melalui ponsel. Layanan baru tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan lalu lintas yang diperkenalkan bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

STNK Digital tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Data di dalamnya terhubung serta tervalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri sehingga dapat digunakan saat pemeriksaan di jalan.

Menariknya, STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama seperti STNK fisik. Pemilik kendaraan cukup membuka dokumen elektronik dari aplikasi resmi saat membutuhkan verifikasi petugas.

Pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan

“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ungkap Wibowo, Kepala Korlantas Polri.

Verifikasi STNK Digital dilakukan menggunakan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Petugas dapat memindai kode tersebut untuk mencocokkan informasi kendaraan pada sistem Korlantas.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Sistem tersebut membuat pemeriksaan dokumen kendaraan tidak hanya mengandalkan lembar STNK fisik. Data kendaraan tetap merujuk pada basis data Korlantas sehingga keabsahan dokumen dapat diperiksa secara digital.

Baca Juga: SIM Digital Meluncur, Mudahkan Proses Pemeriksaan di Lapangan

Korlantas turut memasang sistem perlindungan pada STNK Digital untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun ditangkap layar. Fitur tersebut menjadi salah satu upaya menjaga keaslian dokumen sekaligus mengurangi potensi pemalsuan.

Peluncuran STNK Digital dilakukan bersamaan dengan sejumlah layanan baru dalam aplikasi Digital Korlantas. Salah satunya sistem pembayaran denda tilang secara digital bagi pelanggaran yang terekam melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dalam mekanisme tersebut, pelanggar menerima notifikasi setelah data pelanggaran diverifikasi petugas. Data kemudian dapat dikonfirmasi melalui aplikasi sebelum pembayaran uang titipan denda dilakukan secara digital.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor

Korlantas juga memperkenalkan Kios SIM untuk mencetak SIM secara mandiri serta aplikasi Siap Jalan yang berfungsi membantu pengemudi menilai kesiapan psikologis sebelum berkendara. Namun, STNK Digital menjadi salah satu perubahan layanan yang langsung berkaitan dengan dokumen kendaraan saat berada di jalan.

Peluncuran layanan digital tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada Jumat (25/9/2026). Korlantas menempatkan digitalisasi layanan sebagai bagian dari upaya membuat proses administrasi maupun pemeriksaan lalu lintas lebih praktis bagi masyarakat.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read