Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 28 September 2026, Ini Lokasinya

Published

on

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

Warga Jakarta dan Bekasi yang masa berlaku SIM-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 28 September 2026. Fasilitas ini menjadi pilihan praktis bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di enam lokasi Jakarta dan Bekasi. Pemohon bisa memilih titik pelayanan terdekat agar proses perpanjangan SIM lebih mudah.

Layanan SIM Keliling pada hari ini tersedia di sejumlah lokasi strategis Jakarta serta Kota Bekasi. Masyarakat perlu memperhatikan lokasi serta jam operasional sebelum mendatangi titik pelayanan.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

Namun, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang golongan SIM lain tetap perlu mengurus perpanjangan melalui Satpas terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Burger King Harapan Indah

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 23 September 2026, Ada di 6 Lokasi

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM keliling

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read