Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 23 September 2026, Ada di 6 Lokasi

Published

on

SIM Keliling Jakarta
SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah lokasi Jakarta dan Bekasi. Pemegang SIM A dan C bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang masa berlaku tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

Polda Metro Jaya menyediakan enam titik pelayanan di wilayah Jakarta dan Kota Bekasi. Kehadiran layanan ini memberi alternatif bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM lebih dekat dari lokasi aktivitas sehari-hari.

Pada Rabu (23/09), layanan SIM Keliling beroperasi di enam titik yang tersebar di Jakarta dan Bekasi. Pemohon perlu memastikan lokasi pelayanan sesuai wilayah serta membawa dokumen persyaratan sebelum melakukan perpanjangan.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pemilik SIM dari golongan lain tetap harus mengurus perpanjangan melalui Satpas terdekat.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: KFC Juanda Bekasi Timur

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 1 September 2026, Ada di 6 Lokasi

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM keliling Jakarta

SIM keliling Jakarta

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read