Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 1 September 2026, Ada di 6 Lokasi

Published

on

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
SIM Keliling

Warga Jakarta serta Bekasi memiliki alternatif untuk memperpanjang SIM tanpa perlu mendatangi Satpas pada Selasa (01/09). Layanan SIM Keliling tersedia di enam lokasi sepanjang hari pelayanan.

Polda Metro Jaya menempatkan mobil layanan di sejumlah titik strategis. Fasilitas ini menyasar pemegang SIM A maupun C yang masa berlakunya masih memenuhi ketentuan perpanjangan.

Masyarakat perlu membawa dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Perpanjangan hanya berlaku bagi SIM A serta C, sedangkan golongan lain diproses melalui Satpas.

Pemilihan lokasi sebaiknya disesuaikan dengan area aktivitas pemohon. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa mengubah rencana perjalanan secara signifikan.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

SIM Keliling

SIM KelilingNamun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta 31 Mei 2026, Terakhir di Bulan Ini

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM keliling

SIM keliling

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read