Walau hari Minggu, layanan SIM Keliling Jakarta dipastikan tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Pasalnya tanpa Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku maka mereka tidak bisa berkendara secara legal di jalan
Layanan dari Polda Metro Jaya di akhir pekan pun dinilai telah menjadi salah satu fasilitas yang menjawab kebutuhan tersebut. Prosesnya terbilang cepat dan sederhana sehingga tidak perlu lagi membuang banyak waktu para pemohon SIM.
Hari ini, Minggu (31/05), SIM Keliling di Jakarta ditempatkan di dua titik strategis karena dekat dengan perumahan. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.

SIM Keliling Jakarta
Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling Jakarta
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login