Connect with us

Umum

ETLE Punya Fitur Baru, Incar Pengendara yang Tak Punya SIM

Published

on

ETLE Punya Fitur Baru

Polda Metro Jaya telah melakukan pengembangan pada kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Salah satu tujuannya adalah agar fasilitas tersebut dapat mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tilang elektronik sejatinya memang telah berhasil membuat pengendara lebih taat berlalu lintas. namun ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa diketahui hanya dengan mengandalkan teknologi tersebut, termasuk mengetahui apakah pengendara memiliki SIM atau tidak.

“Nanti kamera ETLE akan punya fitur baru yaitu face recognition. Jadi dapat mengenali wajah sehingga bisa terdeteksi nama, alamat dan punya SIM atau tidak,” tegas Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dalam mengembangkan teknologi face recognition, Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kerjasama diperlukan karena instansi tersebutlah yang memiliki database kependudukan.

Sayangnya tidak diketahui kapan pengembangannya rampung dan diaplikasikan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Padahal teknologi tersebut dapat sangat membantu petugas di lapangan.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Terlebih Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem ETLE sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia menginstruksikan Korlantas Polri guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjutinya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas. Dengan demikian petugas di lapangan hanya bisa memberi teguran bila ternyata ditemukan pelanggaran.

Saat ini Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas. Jumlahnya akan ditambah 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023.

Meski demikian tilang manual masih bisa dilakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Salah satunya adalah aksi balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca beberapa waktu lalu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read