Menjelang akhir pekan, pengendara di Jakarta serta Bekasi bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Jumat (11/9/2026). Fasilitas ini dapat menjadi pilihan bagi pemilik SIM A atau SIM C yang ingin menyelesaikan perpanjangan sebelum memasuki agenda akhir pekan.
Polda Metro Jaya menyiapkan enam titik pelayanan di wilayah Jakarta serta Kota Bekasi. Lokasi yang tersebar memberi alternatif bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, Jumat bisa menjadi kesempatan untuk menyelesaikan administrasi sebelum akhir pekan. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A serta SIM C.

Ganjil genap Jakarta
Pemohon dari golongan SIM lain tetap harus mendatangi Satpas untuk mengurus perpanjangan. Masyarakat juga perlu memastikan SIM masih dalam masa berlaku serta membawa seluruh persyaratan sebelum menuju lokasi pelayanan.
Memanfaatkan layanan pada hari kerja bisa membantu pengendara menghindari urusan administrasi saat akhir pekan. Enam lokasi SIM Keliling dapat dipilih sesuai kawasan yang paling dekat dari tempat tinggal atau aktivitas pemohon.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM

Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login