Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 8 September 2026, Siapkan Dokumen

Published

on

SIM Keliling Jakarta
SIM Keliling

Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah lokasi Jakarta serta Bekasi pada Selasa (8/9/2026). Pengendara bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus mengurusnya di kantor Satpas.

Polda Metro Jaya menyediakan enam titik pelayanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir. Lokasi tersebar di kawasan Jakarta serta Kota Bekasi sehingga pemohon memiliki beberapa pilihan tempat pengurusan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C. Pemohon wajib mendatangi Satpas apabila hendak memperpanjang SIM dari golongan lain.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

Sebelum berangkat, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah tersedia. Masa berlaku SIM juga perlu diperhatikan karena keterlambatan perpanjangan dapat membuat pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Enam titik layanan bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM di tengah aktivitas harian. Informasi lokasi serta jadwal operasional penting diperiksa agar pemohon tidak salah mendatangi titik pelayanan.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jatiasih

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 2 September 2026, Perhatikan Lokasi

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling

SIM Keliling

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read