Pemegang SIM A atau C di Jakarta serta Bekasi dapat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi melalui layanan SIM Keliling pada Rabu (2/9). Polda Metro Jaya menyediakan sejumlah titik pelayanan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara.
Layanan bergerak hadir di beberapa kawasan Jakarta serta Kota Bekasi. Pemohon bisa memilih lokasi sesuai kebutuhan tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Fasilitas SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Penerbitan SIM baru maupun perpanjangan golongan lain tetap dilakukan melalui Satpas.

SIM Keliling Jakarta
Masyarakat perlu memastikan dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Informasi lokasi serta jadwal operasional penting diperhatikan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: KFC Juanda Bekasi Timur
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login