Meski sudah libur akhir pekan, layanan SIM Keliling dipastikan tetap beroperasi seperti biasa. Dengan ini maka diharapkan bisa tetap menjalankan kewajibannya tanpa harus kehilangan waktu cuti yang berharga.
Tak bisa dipungkiri bahwa memperpanjang SIM setiap lima tahun memang memberatkan buat sebagian orang. Pasalnya mereka harus meluangkan waktu yang tidak sedikit demi bisa berkendara secara legal.
Untungnya kepolisian pun memberi kemudahan dengan membuka fasilitas SIM Keliling di sejumlah titik strategis baik di Jakarta maupun Bekasi.
Hari ini, Sabtu (13/06), SIM Keliling di Jakarta dan Kota Bekasi ditempatkan di enam titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.
Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login