Connect with us

Umum

Aturan yang Dilanggar Saat Rombongan Jokowi Halangi Ambulans

Published

on

Rombongan Jokowi

Sebagai pemimpin negara maka presiden memiliki beragam keistimewaan termasuk prioritas saat melintas di jalan umum. Hal ini tentu berlaku juga untuk rombongan kendaraan yang mengikutinya.

Namun ada beberapa yang memiliki hak lebih besar dibandingkan rombongan presiden. Mereka adalah pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan penolong pada kecelakaan lalu lintas.

Sayang kebijakan tersebut tidak dipatuhi saat presiden Joko Widodo berkunjung ke kota Sampit, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. Akun Twitter atau kini platform X @NinzExe07 memperlihatkan situasi saat rombongan Jokowi halangi ambulans yang hendak melintas meski tengah membawa pasien.

“Pasien dibawa pakai ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana donk?” tulis akun tersebut.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Menanggapi kejadian tersebut, M Yusuf Permana, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) menegaskan bahwa ambulans seharusnya lebih diutamakan daripada rombongan presiden.

Baca juga : Pemerintah Minta Jepang Kembangkan Mobil Listrik di Indonesia

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 134 disampaikan bahwa rombongan kepresidenan hanya berada di posisi keempat.

Sementara pasal 135 ayat 1 disampaikan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

“Seringkali di jalan rangkaian kepresidenan menepi untuk disalip ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP. Kami memohon maaf kepada keluarga serta masyarakat atas kejadian tersebut dan mengingatkan kembali semua jajaran pengamanan,” terang Yusuf kemudian.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberi sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor dengan alat peringatan bunyi dan sinar sebagaimana diatur Pasal 134, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Daftar Kendaraan Prioritas sesuai Pasal 134

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • iring-iringan pengantar jenazah
  • konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read