Connect with us

Umum

Sopir Ambulans yang Dihalangi Rombongan Jokowi Minta Maaf

Published

on

Rombongan Jokowi halangi petugas
Prev1 of 2
Use your ← → (arrow) keys to browse

Sopir ambulans yang disuruh menunggu rombongan Jokowi melintas akhirnya meminta maaf. Hal ini ia ungkapkan dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut mengaku dirinya panik karena kondisi pasien dengan kondisi kritis. Ia merekam dengan harapan bisa mendapat prioritas jalan sesuai dengan haknya.

“Saya Muhammad Rizkiansyah selaku driver ambulans menyatakan dengan adanya video yang sedang viral saat kunjungan Presiden Joko Widodo pada hari rabu 26 juni 2024. Saat itu saya sedang bawa pasien yang sedang kritis dan saya panik dan spontan membuat video tersebut dengan maksud dan tujuan tidak lain agar saya mendapat prioritas jalan menuju rumah sakit,” ungkapnya.

Sopir ambulans minta maaf

Sopir ambulans minta maaf

Ia pun memohon maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan atas viralnya video tersebut.

“Saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak dengan adanya video viral tersebut yang merasa dirugikan dan merasa tidak nyaman dalam video tersebut sekali lagi saya memohon maaf sekiranya video saya ini dapat mengklarifikasi atas video saya buat yang sudah viral,” tambahnya.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Video Permintaan Maaf

Sebelumnya diberitakan bahwa rombongan Jokowi menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit. Bahkan sirine ambulans dikabarkan diminta untuk dimatikan.

Hal ini sebenarnya unik karena berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan rombongan kepresidenan hanya berada di posisi keempat, di belakang kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberi sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor dengan alat peringatan bunyi dan sinar sebagaimana diatur Pasal 134, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga : Aturan yang Dilanggar Saat Rombongan Jokowi Halangi Ambulans

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Menanggapi kejadian tersebut, M Yusuf Permana, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) pun telah mengaku salah dan meminta maaf.

“Seringkali di jalan rangkaian kepresidenan menepi untuk disalip ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP. Kami memohon maaf kepada keluarga serta masyarakat atas kejadian tersebut dan mengingatkan kembali semua jajaran pengamanan,” terang Yusuf.

Hingga berita ini dibuat belum diketahui apakah rombongan Jokowi akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan atau tidak.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
Prev1 of 2
Use your ← → (arrow) keys to browse
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read