Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sesuai ketentuan. Aspek ini menjadi perhatian utama dalam menjaga standar keselamatan operasional angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan operasional transportasi publik harus memenuhi berbagai elemen keselamatan. Standar tersebut mencakup pengecekan kendaraan sebelum beroperasi hingga kesiapan fisik dan kompetensi pengemudi.

Kecelakaan KRL dan Green SM
Pool Green SM di Bekasi dipilih karena menjadi basis operasional armada yang dikaitkan dengan insiden. Lokasi ini dinilai relevan untuk menelusuri langsung kondisi operasional perusahaan.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, serta kesiapan armada. Selain itu, evaluasi juga mencakup penerapan prosedur keselamatan di lapangan.
Aan menyebut hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah catatan yang masih perlu didalami. Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi lanjutan oleh Kemenhub.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Bekasi, tetapi juga akan diperluas ke lokasi lain. Salah satu titik berikutnya adalah pool di kawasan Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan sidak merupakan bagian dari pengawasan implementasi SMK PAU. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan oleh operator.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan dalam menjalankan sistem manajemen keselamatan angkutan umum.
Yusuf menambahkan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar penentuan rekomendasi. Langkah lanjutan dapat berupa perbaikan sistem maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan bersifat bertahap sesuai tingkat kesalahan. Mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.
Perlu diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan kereta pada Senin (27/04). Insiden tersebut berawal ketika rangkaian KRL relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.
Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
You must be logged in to post a comment Login