Pengendara di Jakarta serta Bekasi yang masa berlaku SIM-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu (9/9/2026). Perpanjangan dapat dilakukan di titik pelayanan yang disiapkan Polda Metro Jaya tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.
Sebanyak enam lokasi SIM Keliling tersedia di sejumlah kawasan Jakarta serta Kota Bekasi. Kehadiran layanan bergerak memberi pilihan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara lebih dekat dari lokasi aktivitas sehari-hari.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C. Pemegang SIM golongan lain harus mengurus perpanjangan di Satpas sesuai ketentuan.

SIM keliling Jakarta
Pemohon sebaiknya memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum menggunakan layanan. Dokumen persyaratan pun perlu disiapkan agar proses administrasi tidak terkendala saat berada di lokasi pelayanan.
Diharapkan masyarakat dapat memilih titik pelayanan paling sesuai berdasarkan lokasi serta jadwal operasional pada hari tersebut.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: KFC Juanda Bekasi Timur
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login