Akhir pekan bukan berarti urusan perpanjangan SIM harus ditunda. Layanan SIM Keliling tetap tersedia di sejumlah titik Jakarta serta Bekasi pada Sabtu (12/9/2026), memberi kesempatan bagi warga yang sibuk pada hari kerja.
Polda Metro Jaya menyiapkan lokasi pelayanan bagi pemegang SIM A serta SIM C yang hendak memperpanjang masa berlaku. Kehadiran layanan pada akhir pekan menjadi alternatif bagi pengendara yang sulit menyempatkan waktu pada Senin hingga Jumat.
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A serta SIM C. Pemohon dari golongan lain tetap harus mendatangi Satpas untuk mengurus dokumen berkendara.

SIM Keliling
Pengendara yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir bisa memanfaatkan waktu Sabtu untuk menyelesaikan administrasi. Persyaratan perlu disiapkan sejak awal agar proses perpanjangan berjalan tanpa kendala.
Bagi masyarakat yang memiliki agenda akhir pekan, lokasi pelayanan perlu dipilih berdasarkan akses paling mudah. Informasi jam operasional juga penting diperhatikan sebelum berangkat supaya waktu pengurusan SIM tidak mengganggu rencana lainnya.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM keliling
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login