Perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di kantor Satpas. Warga Jakarta serta Bekasi bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis (10/9/2026) yang hadir di enam lokasi pelayanan.
Polda Metro Jaya menempatkan layanan bergerak di sejumlah titik Jakarta serta Kota Bekasi. Fasilitas ini memberi alternatif bagi pengendara yang ingin memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus menempuh perjalanan ke Satpas.
Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini terbatas pada SIM A serta SIM C. Pemilik SIM golongan lain perlu mendatangi Satpas untuk mengikuti proses perpanjangan sesuai ketentuan.

SIM Keliling
Pemohon sebaiknya mengecek masa berlaku SIM sebelum menentukan waktu pengurusan. Persyaratan administrasi pun perlu dipersiapkan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat.
Setidaknya ada enam titik SIM Keliling bisa dijadikan pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di sela aktivitas harian. Pengendara perlu mencermati lokasi serta jam pelayanan sebelum berangkat agar tidak salah memilih titik layanan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login