Layanan SIM Keliling tersedia di enam titik Jakarta dan Bekasi pada Sabtu (29/8). Pemegang SIM A atau C dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.
Polda Metro Jaya menempatkan layanan bergerak itu di sejumlah kawasan strategis. Kehadiran SIM Keliling memberi pilihan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan dokumen berkendara lebih dekat dari lokasi tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Layanan tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon wajib membawa persyaratan sesuai ketentuan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

SIM keliling
Sementara pemegang golongan SIM lain tidak dapat mengurus perpanjangan melalui SIM Keliling. Proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas sesuai golongan SIM masing-masing.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login