Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 4 November 2026, Ini Lokasinya

Published

on

SIM keliling

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Jakarta dan Bekasi pada Rabu (4/11/2026). Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa mendatangi sejumlah lokasi pelayanan tanpa perlu mengurusnya langsung di kantor Satpas.

Polda Metro Jaya mengoperasikan beberapa mobil SIM Keliling di titik berbeda untuk memudahkan warga mengakses layanan perpanjangan. Pemohon dapat memilih lokasi terdekat agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui fasilitas tersebut sehingga pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

SIM Keliling

SIM Keliling

Pemohon wajib membawa SIM asli, KTP asli beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Sebelum berangkat, pastikan kembali lokasi dan jam operasional layanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: KFC Juanda Bekasi Timur

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 3 November 2026, Ada Perubahan Lokasi

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta Bekasi

SIM Keliling Jakarta Bekasi

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read