Warga Jakarta dan Bekasi bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM pada Kamis (29/10/2026). Layanan ini menjadi alternatif bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan tanpa mendatangi kantor Satpas.
Polda Metro Jaya mengoperasikan SIM Keliling di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan. Pemohon dapat memilih lokasi terdekat agar proses perpanjangan dokumen berkendara lebih efisien.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur.

SIM Keliling
Sebelum berangkat, pemohon perlu menyiapkan SIM asli, KTP asli beserta salinannya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Pastikan jadwal operasional dan lokasi pelayanan terbaru agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

SIM Keliling Jakarta Bekasi
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login