Connect with us

News

11 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2026, Pakai ETLE

Published

on

Operasi Patuh 2026
Operasi Patuh Jaya 2026

Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10) hingga 8 November 2026, dengan 11 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran penindakan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memantau pelanggaran selama operasi berlangsung.

Fasilitas ini merupakan salah satu andalan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Terlebih kecelakaan biasanya terjadi karena adanya pelanggaran terlebih dahulu.

Sasaran penindakan pun sudah disesuaikan dengan pelanggaran yang sering terjadi. Mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara mobil tanpa sabuk pengaman, hingga pemotor tanpa helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Operasi Patuh 2026

Tak hanya itu, polisi turut membidik pelanggaran marka dan rambu, termasuk menerobos lampu merah.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri melalui akun media sosialnya, dikutip Senin (26/10).

Baca Juga: Daftar Pelanggaran yang Diincar Operasi Patuh Jaya 2026

Selain pelanggaran tersebut, polisi menyasar pengendara yang melawan arus dan melampaui batas kecepatan. Pemotor yang berboncengan lebih dari satu orang turut masuk dalam daftar pelanggaran operasi.

Penindakan juga menyasar kendaraan yang menerobos jalur busway atau parkir di trotoar. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi perhatian petugas.

Operasi Patuh 2026

Operasi Patuh 2026

Korlantas mengimbau masyarakat mematuhi aturan selama operasi berlangsung, termasuk menghindari pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE. Kepatuhan berlalu lintas diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan sekaligus melindungi pengguna jalan lainnya.

Korlantas mengingatkan pengendara untuk menghindari pelanggaran yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Operasi Patuh 2026 berlangsung hingga 8 November, sehingga masyarakat diimbau menjaga ketertiban selama berkendara.

11 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2026

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  3. Tidak memakai helm berstandar SNI.
  4. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Melampaui batas kecepatan.
  8. Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor.
  9. Menerobos jalur busway.
  10. Memarkir kendaraan di trotoar.
  11. Menggunakan TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read