Operasi Patuh 2026 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini. Setiap kepolisian daerah (Polda) memiliki nama operasi serta fokus penindakan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Di Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026. Polisi memprioritaskan penindakan terhadap 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan di kawasan perkotaan.
Penentuan sasaran mengacu pada pelanggaran yang sering memicu kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas. Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap tingkat kepatuhan masyarakat saat berkendara meningkat.
13 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026

ETLE Punya Fitur Baru
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas
- Menerobos lampu merah
- Menerobos jalur busway
- Parkir sembarangan
- Menggunakan knalpot brong
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis serta kelengkapan
Libatkan 2.798 Personel Gabungan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menurunkan 2.798 personel gabungan selama Operasi Patuh Jaya 2026. Personel berasal dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.
“Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara. Kami turut melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP,” ujarnya.
Pada operasi kali ini, penegakan hukum mendapat porsi terbesar mencapai 50 persen. Kegiatan preemtif berupa sosialisasi serta edukasi mencapai 20 persen, sedangkan langkah preventif melalui penggelaran personel sebesar 30 persen.
Polisi memastikan tilang manual kembali diterapkan pada pelanggaran tertentu yang sulit dijangkau sistem elektronik. Salah satu fokus penindakan ialah penggunaan TNKB palsu atau nomor kendaraan sengaja dicopot.

Operasi Patuh Jaya 2026
“Petugas kembali dibekali tilang manual guna melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata, seperti TNKB dicopot,” tegasnya.
Meski tilang manual kembali diberlakukan, kepolisian memastikan pengawasan terhadap petugas diperketat guna mencegah praktik pungutan liar (pungli). Masyarakat bahkan dipersilakan merekam proses penindakan saat menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum petugas.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, eranya era digitalisasi karena boleh merekam atau memvideokan kalau ada perilaku petugas menyimpang. Catat namanya, kirimkan kepada kami, langsung saat itu pula kami tindak tegas. Tidak ada toleransi,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login