Connect with us

Otomotif

SIM Keliling Jakarta Bekasi 23 Oktober 2026, Perhatikan Operasionalnya

Published

on

SIM Keliling
SIM Keliling

Perpanjangan SIM menjadi salah satu keperluan administrasi berkendara yang bisa diurus masyarakat melalui layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi pada Jumat (23/10/2026). Kehadiran layanan ini memberi alternatif bagi pemilik SIM agar tak perlu mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas.

Pemohon dapat mendatangi titik pelayanan yang tersedia sesuai wilayah masing-masing. Sebelum berangkat, periksa kembali lokasi dan jam operasional agar kedatangan sesuai jadwal layanan.

Perlu diperhatikan, petugas SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini sehingga pemiliknya perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta

Agar proses administrasi berjalan lancar, siapkan SIM asli, KTP asli beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen dan pengecekan informasi layanan sebelum berangkat dapat membantu menghindari kendala saat mengajukan perpanjangan.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 14 Oktober 2026, Simak Lokasinya

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read