Perpanjangan SIM menjadi salah satu keperluan administrasi berkendara yang bisa diurus masyarakat melalui layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi pada Jumat (23/10/2026). Kehadiran layanan ini memberi alternatif bagi pemilik SIM agar tak perlu mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas.
Pemohon dapat mendatangi titik pelayanan yang tersedia sesuai wilayah masing-masing. Sebelum berangkat, periksa kembali lokasi dan jam operasional agar kedatangan sesuai jadwal layanan.
Perlu diperhatikan, petugas SIM Keliling hanya memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini sehingga pemiliknya perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

SIM Keliling Jakarta
Agar proses administrasi berjalan lancar, siapkan SIM asli, KTP asli beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen dan pengecekan informasi layanan sebelum berangkat dapat membantu menghindari kendala saat mengajukan perpanjangan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Kota Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri.
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
- Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
- Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login