Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 14 Oktober 2026, Simak Lokasinya

Published

on

SIM Keliling Jakarta Bekasi
SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi pada Rabu (14/10/2026). Fasilitas ini menjadi alternatif bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik untuk menjangkau masyarakat di berbagai kawasan. Pemohon perlu memastikan lokasi pelayanan sebelum berangkat agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Pada hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di sejumlah lokasi Jakarta dan Kota Bekasi. Masyarakat bisa memilih titik pelayanan yang paling dekat dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.

SIM keliling

SIM keliling

Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa atau ingin mengurus golongan lain perlu mendatangi Satpas untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Lobby Mall Grand Galaxy Park

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 23 September 2026, Ada di 6 Lokasi

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM Keliling

SIM Keliling

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read