Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 28 Oktober 2026, Perhatian Aturannya

Published

on

SIM Keliling

Warga Jakarta dan Bekasi bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu (28/10/2026) untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Layanan ini menjadi alternatif bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa mendatangi kantor Satpas.

Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta dan Bekasi. Pemohon bisa memilih lokasi terdekat agar proses perpanjangan dokumen berkendara lebih mudah.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas.

SIM Keliling

SIM Keliling

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan, meliputi SIM asli, KTP asli beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Pastikan jadwal operasional dan lokasi layanan terbaru agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Lobby Mall Grand Galaxy Park

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Mei 2026, Hadir di Tempat Strategis

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling

SIM Keliling

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read