Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 15 September 2026, Simak Lokasinya

Published

on

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Warga Jakarta dan Bekasi punya pilihan lebih praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik pada Selasa (15/09).

Polda Metro Jaya membuka enam lokasi pelayanan yang tersebar di Jakarta serta Kota Bekasi. Pengendara bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM sesuai ketentuan berlaku.

Namun, layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan C. Pemegang golongan SIM lain perlu mengurus perpanjangan melalui Satpas terdekat.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan dokumen serta persyaratan perpanjangan SIM sudah lengkap. Informasi mengenai enam titik SIM Keliling Jakarta dan Bekasi bisa menjadi panduan bagi pengendara untuk memilih lokasi terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta 31 Mei 2026, Terakhir di Bulan Ini

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM Keliling

SIM Keliling

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read