Connect with us

News

Lokasi SIM Keliling Jakarta 2 Juni 2026, Kembali Berjalan Normal

Published

on

SIM Keliling Jakarta

Setelah libur panjang, aktvitas masyarakat kembali berjalan normal. Oleh sebab itu sejumlah fasilitas pun dibuka kembali untuk mendukung kegiatan termasuk layanan SIM Keliling.

Fasilitas yang dioperasikan langsung oleh Polda Metro Jaya ini digelar guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Terlebih lokasinya sudah disesuaikan agar tetap strategis seperti dekat dengan perkantoran atau pemukiman.

Hari ini, Selasa (02/06), SIM Keliling di Jakarta ditempatkan di lima titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.

SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta

Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 25 Mei 2026, Jangan Sampai Terlewat

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta

  1. Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  2. Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  3. Mengisi formulir sesuai data diri.
  4. Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  5. Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  6. Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
  7. Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read