Connect with us

News

DKI Jakarta Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Published

on

Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Bengkulu Beri Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan baik untuk mobil maupun motor.

Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Pelaksanaannya berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, program hanya berlaku selama tiga bulan.

Pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (01/06).

Seperti program pemutihan sebelumnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Baca Juga: Bengkulu Beri Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tambah Lusiana.

Kebijakan pembebasan denda tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan baik mobil maupun motor dapat dilakukan melalui berbagai layanan yang telah disediakan pemerintah. Mulai dari Kantor Samsat, Samsat Keliling, hingga Gerai Samsat yang tersebar di sejumlah titik strategis sehingga bisa disesuaikan oleh wajib pajak.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor

Ketersediaan berbagai layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus membawa sejumlah dokumen persyaratan saat mengurus pembayaran pajak.

Berikut persyaratan yang harus dibawa wajib pajak:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya (khusus layanan Samsat Drive Thru)

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read