Pemerintah menyiapkan insentif kendaraan listrik guna mendorong adopsi electric vehicle (EV) sekaligus memperkuat ekonomi nasional. Program ini ditargetkan mencakup hingga 100.000 unit, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik.
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengatakan stimulus tersebut akan diberikan untuk pembelian kendaraan listrik baru pada tahun ini. Pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota jika minat masyarakat tinggi.
“100 ribu pertama, kalau habis kita kasih lagi insentifnya. Nanti skemanya Pak Menteri Perindustrian dan Pak Menko Perekonomian akan menjelaskan seperti apa,” ujarnya.

Changan Deepal S05 REEV
Terkait besaran bantuan, pemerintah memperkirakan subsidi motor listrik berada di kisaran Rp5 juta per unit. Meski demikian, angka final masih akan diumumkan setelah pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait.
Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendorong konsumsi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Dengan beralih ke kendaraan berbasis listrik, beban subsidi energi diharapkan dapat berkurang, terutama di tengah fluktuasi harga minyak global.
“Saya tertarik dengan proposal pemberian subsidi kendaraan listrik. Selain mendorong konsumsi, kita juga bisa mengurangi penggunaan BBM, sehingga ke depan dapat memperkuat daya tahan anggaran ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik kini dipandang sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Selain berdampak pada sektor energi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat industri manufaktur nasional dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini mulai berjalan pada pertengahan tahun, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.
“Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Semua mesin ekonomi harus bergerak, dari sisi permintaan maupun sektor manufaktur,” ujar Purbaya.

Jaecoo Land 2026
Sebelumnya diberitakan bahwa Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Melalui SE tersebut, Mendagri mendorong para gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik guna mempercepat adopsi electric vehicle (EV) di Tanah Air. Langkah ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.
You must be logged in to post a comment Login