Connect with us

News

Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Mei 2026, Hadir di Lokasi Strategis

Published

on

SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling Jakarta telah menjadi salah satu fasilitas yang menjadi andalan warga Ibu Kota dalam menjalankan kewajibannya. Berkat ini proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi bisa menjadi lebih mudah dan sederhana.

Tidak bisa dipungkiri bahwa SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan harus selalu dibawa pengemudi. Namun kartu tersebut memiliki batas waktu sehingga pemiliknya wajib memperpanjang masa berlaku agar bisa berkendara secara legal.

Hari ini, Selasa (05/05), SIM Keliling di Jakarta ditempatkan di lima titik strategis. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban.

SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta

Namun perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pemohon dari golongan lain harus mendatangi Satpas terdekat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Baca Juga : Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 April 2026, Ada di Mal

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga : Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
  • Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.

SIM Keliling Jakarta

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read