Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik, khususnya di wilayah Ibu Kota.
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan.
“Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan serta percepatan transisi menuju energi bersih,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat menyiapkan skema insentif berbasis nilai kendaraan listrik. Dalam skema tersebut, kendaraan dengan harga hingga Rp300 juta memperoleh keringanan pajak sebesar 75 persen. Untuk rentang Rp300 juta hingga Rp500 juta diberikan insentif 65 persen.
Selanjutnya, kendaraan listrik dengan nilai Rp500 juta hingga Rp700 juta mendapatkan insentif 50 persen, sementara kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta memperoleh keringanan sebesar 25 persen.
Namun, terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif yang lebih luas, yakni berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi KBLBB.

Changan Deepal S05 REEV
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, melalui surat edaran tersebut mengimbau seluruh gubernur di Indonesia agar memberikan stimulus pajak kendaraan listrik guna mempercepat adopsi electric vehicle (EV) secara nasional. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulisnya.
You must be logged in to post a comment Login