Connect with us

Otomotif

Pemerintah Daerah Diminta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Published

on

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Melalui SE tersebut, Mendagri mendorong para gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik guna mempercepat adopsi electric vehicle (EV) di Tanah Air. Langkah ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut.

Pajak Kendaraan listrik

Pajak Kendaraan listrik

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Pemerintah menilai insentif pajak kendaraan listrik penting untuk meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong penggunaan energi bersih. Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kualitas udara dan mengurangi emisi dari sektor transportasi.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Baca Juga : Insentif EV Masih Digodok, Pemerintah Gandeng Gaikindo

Instruksi tersebut turut mempertimbangkan dinamika ekonomi global, termasuk ketidakstabilan harga energi seperti minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian domestik. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Adapun bentuk insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi PKB dan BBNKB. Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik tahun produksi 2026, serta kendaraan sebelum 2026 yang telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam implementasinya, para gubernur diminta melaporkan realisasi pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.

Pajak Kendaraan listrik

Pajak Kendaraan listrik

Meski kebijakan ini sudah diumumkan, sejumlah pelaku industri otomotif masih menunggu aturan turunan di tingkat daerah. Salah satunya adalah Wuling Motors yang baru saja meluncurkan model tebarunya, Wuling Eksion.

“Umumnya pemerintah daerah mendukung percepatan elektrifikasi. Namun kami masih menunggu keputusan dari masing-masing daerah,” ujar Direktur Pemasaran PT Wuling Motors, Ricky Christian di Jakarta.

 

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read