Connect with us

Umum

Ganjil Genap Puncak 24 April 2026, Periksa Rute Alternatif

Published

on

Ganjil genap Puncak

Ganjil genap Puncak kembali menjadi andalan kepolisian untuk mengatasi kepadatan saat libur akhir pekan. Rekayasa lalu lintas ini dinilai cukup efektif karena mendorong wisatawan mencari rute alternatif.

Selama ini kawasan Puncak, Bogor, memang menjadi destinasi favorit warga dari berbagai daerah, khususnya Jakarta. Lokasinya yang relatif dekat dengan ibu kota membuatnya makin mudah dijangkau.

Di sisi lain, pengembangan fasilitas wisata—mulai dari tempat rekreasi, rumah makan, hingga penginapan—terus berkembang. Hal ini membuat minat masyarakat untuk berkunjung, terutama pada akhir pekan, semakin meningkat.

Ganjil genap Puncak

Ganjil genap Puncak

Namun, pesatnya pengembangan tersebut belum diimbangi dengan infrastruktur yang memadai. Jalan utama dari arah Ciawi menuju Puncak dinilai sudah tidak mampu menampung pertambahan volume kendaraan.

Akibatnya, kemacetan kerap terjadi, terutama saat akhir pekan dan musim liburan. Kondisi ini mendorong kepolisian mencari solusi guna mengurai kepadatan.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah penerapan sistem ganjil genap Puncak di setiap akhir pekan. Pembatasan dimulai pada Jumat (24/04) pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu (26/04) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga : Jalur Puncak Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun 2024

Untuk memastikan aturan berjalan optimal, petugas disiagakan di sejumlah titik rawan, seperti Simpang Gadog. Penindakan akan dilakukan secara langsung, termasuk mengarahkan pelanggar putar balik.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 serta Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Selain ganjil genap, kepolisian juga akan menerapkan sistem one way secara situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan di lapangan.

Ganjil genap Puncak

Ganjil genap Puncak

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari kepolisian melalui media sosial. Selain itu, pengendara juga dapat mempertimbangkan rute alternatif, seperti jalur Puncak II, guna menghindari pembatasan.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap Puncak

  • Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak – Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
  • Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur – Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak

Kendaraan yang Dikecualikan Ganjil Genap Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas berpelat merah dan/atau kendaraan dinas TNI/Polri
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan berbasis listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read