Selain memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga menghadirkan kemudahan tambahan bagi pengguna electric vehicle (EV). Salah satu kebijakan yang dipertahankan adalah pengecualian dari aturan ganjil genap Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari insentif nonfiskal untuk mendorong adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi. Kebijakan tersebut dinilai penting dalam mempercepat peralihan menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, menegaskan bahwa fasilitas tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Rekayasa lalu lintas lebaran betawi
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang terintegrasi. Hal itu mencakup penguatan transportasi publik serta konsistensi dalam penerapan kebijakan lingkungan.
Di sisi lain, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi tetap menjadi instrumen utama dalam mengurai kepadatan lalu lintas. Skema ini telah diterapkan sejak 2016 dan dinilai efektif menekan volume kendaraan di ruas-ruas utama.
Penerapannya mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
Pembatasan ini tidak berlaku sepanjang hari, melainkan hanya pada jam sibuk. Waktu operasional dibagi dalam dua periode, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, yang diterapkan di sejumlah koridor utama dengan tingkat kepadatan tinggi.
Mobilitas harian dari kawasan penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi turut menjadi faktor penting dalam kebijakan ini. Dengan pengaturan lalu lintas yang selektif, beban jalan diharapkan dapat ditekan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara keseluruhan.

Waktu kemacetan lalu lintas
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu, seperti unit berbasis listrik, kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, serta angkutan umum dan taksi.
Melalui kombinasi kebijakan fiskal dan nonfiskal tersebut, pemerintah berharap penggunaan kendaraan rendah emisi semakin meningkat. Upaya ini menjadi bagian dari langkah jangka panjang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjl Genap Jakarta
- Kendaraan listrik
- Kendaraan TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan umum dan taksi
You must be logged in to post a comment Login