Pemerintah Indonesia berencana menaikkan pajak untuk mobil hybrid, sebuah langkah yang berpotensi mengakibatkan lonjakan harga di pasar kendaraan ini. Meskipun insentif untuk mobil hybrid tidak lagi diberikan, rencana peningkatan pajak muncul di tengah penjualan yang stabil untuk kendaraan ramah lingkungan ini.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021, mobil hybrid saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen. Perhitungan pajak didasarkan pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar dan emisi yang dihasilkan.
Namun, menurut Pasal 36B, pajak tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang melakukan investasi minimal Rp 5 triliun dalam industri kendaraan bermotor berbasis teknologi battery electric vehicles. Tapi tetap saja rencana pemerintah untuk menaikkan pajak mobil hybrid secara bertahap menimbulkan kekhawatiran di kalangan produsen dan konsumen.
“Salah satu faktor penyesuaian harga jual kendaraan adalah unsur perpajakan, dan wacana kenaikan tarif ini dapat mempengaruhi pasar,” ungkap Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor
Meskipun begitu, Billy yakin bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam keputusan ini, mengingat harga mobil hybrid sangat mempengaruhi permintaan pasar.
Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales, juga mengungkapkan optimisme bahwa pemerintah telah menyusun roadmap yang jelas untuk industri otomotif.
“Suzuki percaya pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum akhirnya membuat keputusan. Kenaikan pajak berpotensi mempengaruhi harga jual kendaraan, namun tergantung pada strategi masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Putu Juli Ardika, Plt Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa kenaikan pajak akan dilakukan secara bertahap, dari 8 persen menjadi 12 persen untuk mobil hybrid dan dari 7 persen menjadi 11 persen untuk mild hybrid.
“Kenaikan ini akan dilaksanakan dalam dua fase, sehingga dampaknya mungkin hanya sekitar 3 hingga 4 persen,” jelas Putu.
Dengan adanya rencana ini, baik produsen maupun konsumen diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan harga yang mungkin terjadi. Pemerintah memberikan waktu bagi perusahaan dan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif pajak ini
You must be logged in to post a comment Login