Connect with us

News

Dedi Mulyadi Usulkan Jalan Berbayar Gantikan Pajak Kendaraan

Published

on

Ganjil genap Puncak

Pemerintah Jawa Barat berencana menerapkan skema jalan berbayar untuk ruas jalan provinsi sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor. Wacana ini muncul setelah pemerintah pusat memberikan berbagai insentif kendaraan listrik, termasuk penghapusan pajak untuk jenis kendaraan tertentu.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Senin (11/05). Menurutnya, sistem jalan berbayar dinilai dapat menciptakan mekanisme pungutan yang lebih adil bagi seluruh pengguna kendaraan.

“Ini masih konsep. Pajak kendaraan listrik tidak boleh dikenakan, tetapi muncul pemikiran kalau ingin lebih berkeadilan maka pajak kendaraan bermotor dihapus dan diganti dengan jalan berbayar. Jadi siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang membayar,” ujar Dedi Mulyadi.

Ganjil genap Puncak

Ganjil genap Puncak

Menurut Dedi, konsep tersebut dianggap lebih adil karena masih banyak kendaraan yang tetap dikenakan pajak tahunan meski jarang digunakan. Namun, ia menegaskan kebijakan itu tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Pemerintah Jawa Barat, kata dia, harus memastikan kualitas jalan provinsi terlebih dahulu agar setara dengan standar jalan tol. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa dirugikan ketika dikenakan biaya saat melintas.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

“Semua jalan provinsi harus memenuhi syarat seperti jalan tol. Sistem pembayarannya nanti digital dan tidak perlu gerbang seperti tol karena teknologinya sudah ada serta diterapkan di sejumlah negara,” terangnya.

Baca Juga : Pemerintah Daerah Diminta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Dedi menambahkan konsep jalan berbayar di Jawa Barat masih membutuhkan kajian mendalam dengan melibatkan akademisi dan pakar transportasi. Pembahasan juga akan dikoordinasikan bersama Dinas Perhubungan serta Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

“Namanya konsep tentu perlu kajian, dan ini akan segera dipelajari,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga mengungkap perubahan skema insentif kendaraan listrik 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, insentif EV tidak lagi diberikan secara merata untuk seluruh kendaraan listrik.

Ganjil genap Puncak

Ganjil genap Puncak

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) nantinya akan disesuaikan dengan jenis material baterai yang digunakan kendaraan listrik.

Kendaraan listrik berbasis baterai nikel direncanakan mendapat dukungan lebih besar dibanding teknologi non-nikel. Selain itu, jumlah penerima insentif kendaraan listrik 2026 juga dibatasi hanya sekitar 100 ribu unit untuk mobil dan motor listrik.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read