Connect with us

Umum

Sopir Ambulans yang Dihalangi Rombongan Jokowi Minta Maaf

Published

on

Rombongan Jokowi halangi petugas
2 of 2Next
Use your ← → (arrow) keys to browse

Daftar Kendaraan Prioritas sesuai Pasal 134

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • iring-iringan pengantar jenazah
  • konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2 of 2Next
Use your ← → (arrow) keys to browse

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read