Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 27 Oktober 2026, Lokasinya Berubah

Published

on

SIM Keliling

Warga Jakarta dan Bekasi bisa memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling pada Selasa (27/10/2026). Pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM belum habis serta menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengurusnya di kantor Satpas. Namun, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Di Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi di sejumlah titik di wilayah Ibu Kota. Pemohon perlu mencocokkan lokasi pelayanan dengan wilayah tujuan sebelum berangkat.

SIM Keliling

Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal kepolisian setempat. Informasi lokasi dan jam operasional perlu diperiksa agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan kepolisian.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih dan Mall Ciputra Cibubur

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 5 Oktober 2026, Simak Lokasinya

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM keliling jakarta

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read