Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek bakal mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan tarif perlu diumumkan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu untuk memahami kebijakan baru.
Pemprov DKI tetap menjanjikan tarif terjangkau meski besaran penyesuaian belum diungkap. Pramono menegaskan penetapan tarif bakal mempertimbangkan kebutuhan masyarakat agar tidak menjadi beban baru bagi pengguna.
“Dengan jujur saya harus mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek,” ungkap Pramono, dilansir Antara beberapa waktu lalu.

Bus listrik
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memperluas penerima layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Enam golongan baru mencakup pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU, UMKM binaan, sampai korban bencana.
“Nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan,” terang Pramono.
Di sisi lain, Pemprov DKI mencatat integrasi transportasi Jakarta telah mencapai 93 persen. Pramono meminta pengelolaan antarmoda terus dibenahi agar integrasi layanan semakin optimal.
“Maka LRT, MRT, Transjakarta, Transjabodetabek, KRL, Mikrotrans, JakLingko dan sebagainya, pengaturannya saya minta kepada Dinas Perhubungan dan juga dengan BUMD terkait untuk dilakukan perbaikan dari waktu ke waktu,” papar Pramono.

bus listrik
Pramono mengungkapkan, meski mengalami kenaikan, tarif transportasi umum di Ibu Kota tetap lebih murah dibandingkan tarif transportasi di sekitar Jakarta. Namun, Pemprov DKI belum mengumumkan besaran tarif baru yang mulai berlaku pada 2027.
“Saya yakin tarif ini dibandingkan dengan tarif di sekitar Jakarta, masih menjadi tarif yang paling murah,” tegasnya.
15 Golongan Awal Penerima Transjakarta Gratis (Berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2025)
| No. |
Golongan Penerima |
| 1 |
PNS Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya |
| 2 |
Tenaga kontrak/PJLP yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta |
| 3 |
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus |
| 4 |
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta |
| 5 |
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) |
| 6 |
Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK |
| 7 |
Penduduk Kepulauan Seribu |
| 8 |
Penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar/anak/Raskin |
| 9 |
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) |
| 10 |
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) |
| 11 |
Veteran Republik Indonesia (RI) |
| 12 |
Penyandang disabilitas |
| 13 |
Lansia berusia 60 tahun ke atas |
| 14 |
Pengurus rumah ibadah (marbot) |
| 15 |
Guru dan tenaga pendidik PAUD, Jumantik, Dasawisma, Karang Taruna, dan Posyandu |
6 Golongan Baru Mulai 2027
| No. |
Golongan Penerima |
| 1 |
Pendamping penyandang disabilitas |
| 2 |
Pencari kerja ber-KTP warga Jakarta |
| 3 |
Pasien dengan rujukan rutin karena keterbatasan ekonomi |
| 4 |
Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP/KJMU |
| 5 |
UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta |
| 6 |
Korban bencana alam atau warga dalam masa pemulihan pascabencana |
You must be logged in to post a comment Login