Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 25 September 2026, Simak Lokasinya

Published

on

SIM keliling
SIM Keliling Jakarta Bekasi

Warga Jakarta dan Bekasi bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 25 September 2026. Fasilitas tersebut menjadi alternatif bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Polda Metro Jaya kembali menyediakan sejumlah lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta serta Bekasi. Masyarakat dapat memilih titik pelayanan terdekat agar proses perpanjangan dokumen berkendara lebih praktis.

Pada Jumat (25/09), layanan SIM Keliling tersedia di enam titik strategis Jakarta dan Kota Bekasi. Pemohon perlu memastikan lokasi pelayanan sebelum berangkat agar dapat menyesuaikan perjalanan.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemegang SIM dari golongan lain tetap perlu mendatangi Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Mitra 10 Jatimakmur

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 23 September 2026, Ada di 6 Lokasi

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read