Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus untuk memeriksa perusahaan taksi Xanh SM atau Green SM setelah armadanya dikaitkan dengan kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aspek keselamatan transportasi tetap terjaga.
Tim tersebut akan menelusuri sejumlah hal penting, mulai dari legalitas operasional, kelengkapan dokumen, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap aturan angkutan umum. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada celah pelanggaran yang terlewat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan Green SM untuk dimintai penjelasan. Proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden yang terjadi.
Menurut Aan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi. Karena itu, potensi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data dari aplikasi Siprajab, kendaraan yang dikaitkan dengan kejadian tersebut memiliki nomor polisi B 2864 SBX. Unit tersebut terdaftar sebagai taksi reguler Green SM di wilayah Jabodetabek dan masih memiliki kartu pengawasan aktif hingga 28 Oktober 2026.
Meski dokumen dinyatakan lengkap, Kemenhub tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Tujuannya memastikan seluruh kewajiban operator benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Evaluasi juga akan mencakup implementasi sistem manajemen keselamatan di lapangan. Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan, kesiapan pengemudi, serta sistem operasional perusahaan.
Aan menambahkan, pemerintah akan melakukan klarifikasi lanjutan serta penindakan bila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi. Aturan yang menjadi acuan antara lain PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.
Sanksi administratif berpotensi diberikan sesuai tingkat kesalahan yang ditemukan. Bentuknya bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya terhadap operator. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keselamatan publik melalui pengawasan ketat.
Perlu diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan kereta pada Senin (27/04). Insiden tersebut berawal ketika rangkaian KRL relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.
Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
You must be logged in to post a comment Login