Connect with us

Umum

Ganjil Genap Jakarta 28 April 2026, Digelar di Puluhan Lokasi

Published

on

Ganjil genap Jakarta
Prev1 of 3
Use your ← → (arrow) keys to browse

Untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, beragam rekayasa lalu lintas harus dilakukan termasuk ganjil genap Jakarta. Langkah ini dipercaya masih efektif untuk menjadi solusi jangka pendek oleh pemerintah.

Pasalnya masyarakat diminta untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum berpergian. Bila tidak sesuai maka sejumlah sanksi telah siap menanti.

Pada hari ini, Selasa (28/04) pengguna mobil bernomor polisi ganjil harus menunda perjalanan atau mencari rute alternatif agar tidak terkena sanksi tilang. Pasalnya, kendaraan berpelat genap berhak melintas bebas di Ibu Kota.

Ganjil genap

Ganjil genap

Hal ini sudah sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut disebutkan pelanggaran bakal dijerat sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

Penerapan ganjil genap Jakarta dipercaya mampu mengurangi beban ruas jalan utama. Meski demikian, pembatasan tidak berlaku selama 24 jam karena pada waktu tertentu aturan dihentikan.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Meski menerapkan pembatasan, pemerintah memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga. Oleh sebab itu, sejumlah kendaraan mendapat pengecualian dari aturan tersebut.

Baca Juga : Ganjil Genap Jakarta 23 April 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Prev1 of 3
Use your ← → (arrow) keys to browse
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read