Pemerintah pusat mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik melalui kebijakan fiskal. Menteri Dalam Negeri sebelumnya meminta para gubernur memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik guna mendukung pertumbuhan electric vehicle (EV) di Indonesia.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pendekatan berbeda. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana tetap mengenakan pajak secara proporsional, sambil menghadirkan skema insentif agar beban masyarakat tetap ringan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkap bahwa pihaknya telah menyusun formulasi tarif menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Skema ini dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan bayar serta prinsip keadilan.

Wuling Eksion
“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Rencana tersebut mencakup empat lapisan insentif berdasarkan harga kendaraan. Mobil listrik dengan nilai hingga Rp300 juta akan mendapat potongan pajak sebesar 75 persen. Untuk rentang Rp300–500 juta, insentif yang diberikan sebesar 65 persen.
Selanjutnya, kendaraan listrik seharga Rp500–700 juta memperoleh keringanan 50 persen. Sementara unit dengan harga di atas Rp700 juta tetap mendapatkan insentif sebesar 25 persen.
Menurut Lusiana, skema ini memastikan pajak yang dibayarkan tetap mempertimbangkan aspek keadilan. Namun, kebijakan daerah harus mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengarahkan pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 mengenai percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, sekaligus merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Pemberian insentif pajak kendaraan listrik dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong penggunaan energi bersih. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara, khususnya di wilayah perkotaan.

Pajak Kendaraan listrik
Bentuk insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan listrik produksi 2026, termasuk unit sebelum tahun tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, gubernur diwajibkan melaporkan realisasi insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.
You must be logged in to post a comment Login