Use your ← → (arrow) keys to browse
Untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, beragam rekayasa lalu lintas harus dilakukan termasuk ganjil genap Jakarta. Langkah ini dipercaya masih efektif untuk menjadi solusi jangka pendek oleh pemerintah.
Pasalnya masyarakat diminta untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum berpergian. Bila tidak sesuai maka sejumlah sanksi telah siap menanti.
Pada hari ini, Selasa (28/04) pengguna mobil bernomor polisi ganjil harus menunda perjalanan atau mencari rute alternatif agar tidak terkena sanksi tilang. Pasalnya, kendaraan berpelat genap berhak melintas bebas di Ibu Kota.
Ganjil genap
Hal ini sudah sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut disebutkan pelanggaran bakal dijerat sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Penerapan ganjil genap Jakarta dipercaya mampu mengurangi beban ruas jalan utama. Meski demikian, pembatasan tidak berlaku selama 24 jam karena pada waktu tertentu aturan dihentikan.
Advertisement
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Pagi: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Meski menerapkan pembatasan, pemerintah memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga. Oleh sebab itu, sejumlah kendaraan mendapat pengecualian dari aturan tersebut.
You must be logged in to post a comment Login