Use your ← → (arrow) keys to browse
Menjelang akhir bulan, kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan sebagai solusi mengurai kemacetan di Ibu Kota. Skema pembatasan kendaraan pribadi bertujuan menjaga kelancaran mobilitas, terutama saat jam sibuk.
Program ganjil genap Jakarta telah berjalan sejak 2016 sebagai strategi pengendalian lalu lintas. Perluasan wilayah terus dilakukan agar penggunaan mobil pribadi lebih terkendali, sekaligus mendorong peralihan ke transportasi umum.
Pada Senin (27/04), kendaraan dengan pelat nomor genap tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu. Sebaliknya, pelat ganjil mendapat akses pada tanggal tersebut. Pengguna kendaraan disarankan menyesuaikan jadwal perjalanan atau memilih jalur alternatif guna menghindari sanksi.
Ganjil genap Jakarta
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.
Penerapan aturan ganjil genap Jakarta dinilai efektif menekan kepadatan di ruas utama. Meski begitu, kebijakan tidak berlaku sepanjang hari karena terdapat pembagian waktu operasional.
Advertisement
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Pemerintah tetap menjaga akses mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, beberapa jenis kendaraan memperoleh pengecualian.
You must be logged in to post a comment Login