Meski sudah memiliki kemampuan, mengendarai kendaraan bermotor tidak bisa sembarangan. Pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa berkendara secara legal.
Tapi perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku yang terbatas sehingga harus diperpanjang. Sayangnya situasi itu cukup merepotkan bagi sebagian orang karena harus menyempatkan waktu cukup panjang padahal mereka tetap harus bekerja dan belum tentu mendapat keringanan.
Oleh sebab itu, Kepolisian melakukan beberapa inovasi pelayanan guna memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban. Salah satunya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis.

SIM Keliling Jakarta
Hari ini, Senin (27/04), SIM Keliling di Jakarta ditempatkan di lima titik strategis. Kebijakan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Syarat perpanjangan SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopi
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.
Cara perpanjang SIM

SIM Keliling Jakarta
- Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
- Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
- Mengisi formulir sesuai data diri
- Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean.
- Jika nama dipanggil, pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan.
- Terakhir, dilakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru.
Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya.
Perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku dan bukan membuat baru. Masyarakat pun harus memastikan bahwa mereka menjalankan kewajibannya secara tepat waktu.
Pasalnya bila mengalami keterlambatan maka mereka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
You must be logged in to post a comment Login