Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 30 Oktober 2026, Simak Lokasinya

Published

on

SIM Keliling
SIM Keliling Jakarta Bekasi

Masyarakat Jakarta dan Bekasi bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Jumat (30/10/2026) untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menjadi alternatif bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan tanpa mendatangi kantor Satpas.

Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bekasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpanjangan. Pemohon sebaiknya memilih lokasi terdekat serta menyiapkan persyaratan administrasi agar proses pengurusan berjalan lancar.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur.

SIM Keliling

SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk SIM asli, KTP asli beserta salinannya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Pastikan pula jadwal operasional dan lokasi pelayanan terbaru sebelum berangkat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta dan Bekasi 1 Juli 2026, Pertama di Bulan Ini

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

SIM Keliling

SIM Keliling

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read