Connect with us

News

SIM Keliling Jakarta Bekasi 22 Oktober 2026, Simak Lokasinya

Published

on

SIM Keliling

Mengurus perpanjangan SIM di Jakarta dan Bekasi bisa menjadi lebih praktis melalui layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Kamis (22/10/2026). Masyarakat dapat mendatangi titik pelayanan yang tersedia tanpa perlu mengurus perpanjangan di kantor Satpas.

Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi layanan serta waktu operasionalnya agar tidak datang pada jadwal yang keliru. Informasi ini penting karena pelayanan berlangsung di sejumlah titik berbeda di Jakarta dan Bekasi.

Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Apabila masa aktifnya sudah berakhir, pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru melalui Satpas.

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi SIM asli, KTP asli dan fotokopi, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan. Kelengkapan berkas dan pengecekan jadwal sebelum berangkat dapat membantu menghindari kendala saat mengajukan perpanjangan.

Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bekasi

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Kota Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi

Meski tersedia berbagai kemudahan, pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Bekasi 20 Oktober 2026, Jangan Terjebak Aksi Demo

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarifnya beragam, mulai Rp 35.000 hingga Rp 100.000.

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran saat tiba di lokasi SIM Keliling.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikotes.
  • Mengisi formulir sesuai data diri.
  • Setelah formulir dan berkas diserahkan, pemohon menunggu antrean
  • Pemohon masuk ke kendaraan petugas untuk proses lanjutan setelah dipanggil petugas
  • Lakukan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru
SIM keliling Jakarta

SIM keliling Jakarta

Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengacu pada informasi Polda Metro Jaya. Sementara untuk SIM Keliling Bekasi hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Masyarakat harus memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu.

Advertisement
ADS Otokuliner 728x90

Jika terlambat, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Most Read